3. 7 Modus Pinjol Ilegal Menurut Kapolri: Kontak HP Nasabah Bisa Dibuka
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah menindak 14 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal selama 2018-2021. Salah satu modus operandi mereka adalah platform pinjol memberikan syarat agar nasabah mengikuti kebijakan dan ketentuan di dalam aplikasi mereka.
"Di mana data kontak dalam HP nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman," kata Listyo dalam acara penandatanganan pernyataan bersama di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.
Pernyataan bersama ini dilakukan untuk pemberantasan pinjol ilegal. Selain Polri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Kementerian Koperasi ikut terlibat.
Simak lebih jauh tentang pinjol di sini.