TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai pengelola bandara mulai menurunkan tarif tes reserve transcription polymerase chain reaction atau Tes PCR sesuai harga batas atas yang ditetapkan pemerintah. Perubahan harga tes Covid-19 tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 yang berlaku mulai 17 Agustus.
"Turunnya biaya RT-PCR ini akan membuka harapan bahwa pandemi yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi seperti dikutip pada Sabtu, 21 Agustus 2021.
Dalam beleid teranyar, pemerintah mengatur harga tes RT PCR untuk wilayah Jawa-Bali maksimal Rp 495 ribu. Sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali, harga tes maksimal Rp 525 ribu. Sebelumnya, harga tes RT PCR memiliki tarif bervariasi di atas Rp 700 ribu.
Kebijakan yang sama berlaku di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero). Farmalab sebagai pihak penyedia layanan tes di bandara menurunkan tarif RT PCR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang dan Bandara Husein Sastranegara Bandung menjadi seharga Rp 495 ribu.