Adapun bank-bank yang telah menyatakan diri sebagai bank digital seperti Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, Jago milik Bank Jago, MotionBanking dari MNC Bank, dan Bank Aladin.
Selain aturan soal bank digital, OJK juga akan merilis beleid tentang produk bank dan pengawasan. "Ada POJK (Peraturan OJK) Bank Umum, POJK Produk Bank dan POJK mengenai Pengawasan," kata Heru.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot sebelumnya pernah menyampaikan regulator sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai bank umum. Di dalam beleid itu akan diatur mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital.
Sekar menjelaskan, tidak ada dikotomi bank digital atau bank umum, tetapi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebagaimana ditegaskan dalam UU perbankan. Belakangan sudah mulai ada upaya dari bank untuk menyesuaikan dengan perilaku nasabah dengan cara transformasi dari tradisional ke layanan digital.
BISNIS
Baca: Yusuf Mansur Borong Saham REAL Rp 30 Miliar, Bagaimana Prospeknya?