TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Heru Kristiyana, menyatakan aturan bank digital bakal diumumkan pada hari ini, Kamis, 19 Agustus 2021. Beleid itu sebelumnya tengah diproses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini (aturan bank digital) nunggu penomoran di Kemenkumham untuk diundangkan, mudah-mudahanan besok (dirilis)," kata Heru kepada Bisnis, Rabu, 18 Agustus 2021.
Adapun nantinya soal bank digital akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Bank Umum. Artinya, tak hanya bank digital yang akan diatur dalam beleid tersebut. Sejumlah sumber menyebutkan, di dalam peraturan itu akan berisi soal permodalan, klasifikasi perbankan, perizinan bank, dan lainnya.
Adapun peraturan tersebut kini tengah dinanti-nanti oleh pelaku industri perbankan. Pasalnya, beleid itu diharapkan bakal mengakomodir mengenai kehadiran bank digital yang selama ini masih memakai ketentuan layanan digital.
OJK dalam beberapa kesempatan menyebut sejumlah bank dalam proses go digital. Di antaranya, Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk., PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk., dan PT KEB HanaBank.