Ia juga mengapresiasi berbagai karya yang berpihak terhadap pengendalian tembakau, sebagai kewajiban moral jurnalis terhadap kepentingan publik, termasuk juga kesehatan masyarakat.
Lomba yang dimulai pada 25 Juni-31 Juli 2021 itu diikuti oleh 20 orang peserta yang berasal dari seluruh Indonesia. Selanjutnya, pengumpulan karya dilakukan pada periode 25 Juni-31 Juli 2021, dilanjutkan dengan penjurian pada 3-6 Agustus 2021.
Adapun juri yang terlibat dalam penentuan para pemenang adalah Nina Samidi dari Komnas PT, Dewi Safitri dari CNN Indonesia TV, dan Ahmad Nurhasim dari AJI Jakarta.
Para juri akhirnya sepakat untuk memutuskan dua orang tersebut sebagai pemenang, berdasarkan sejumlah kriteria, seperti kesesuaian tema dan perspektif pengendalian tembakau, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, orisinalitas dan angle, kelengkapan dan konteks.
Juri hanya memilih dua pemenang, karena hanya dua pemenang tersebut yang memenuhi seluruh aspek penilaian dari para juri.
Ahmad Nurhasim, selaku perwakilan AJI Jakarta, menilai penentuan pemenang tidak mudah, karena ada banyak variabel. Variabel tersebut saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya, termasuk kaitannya dengan kode etik jurnalistik.
Secara umum, Nurhasim menilai, karya yang diikutkan lomba masih bersifat straight news yang hanya memuat informasi terkini tentang peristiwa yang sedang hangat, aktual, dan penting. "Hanya saja, di lomba seperti ini, kita butuh lebih dari itu. Kita butuh dimensi tentang orang dan sayangnya hal itu tidak muncul,” ucapnya.
Nurhasim juga mengeluhkan, banyaknya tulisan yang kehilangan sudut pandang tentang persoalan besar yang dihadapi petani tembakau dan buruh industri rokok. "Banyak yang terjebak dengan hal-hal kecil, padahal persoalan petani secara makro tidak muncul secara mendalam," ujarnya.
Baca juga: 50 Tahun Tempo: Cara Tempo.co Menjaga Kualitas Konten Berita di Platform Digital