TEMPO.CO, Jakarta – Agenda rapat umum pemegang saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang digelar Jumat, 13 Agustus 2021, salah satunya akan menetapkan tantiem untuk direksi dan komisaris perseroan tahun buku 2020. Selain tantiem, ditetapkan pula remunerasi berupa gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan.
RUPS Garuda akan digelar pukul 13.30 WIB secara hybrid. Pertemuan fisik dihelat di kantor Garuda Indonesia di kompleks Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Perwakilan perseroan akan menyampaikan keterangan hasil RUPS pada pukul 17.00 WIB. “Tunggu jam 5 beres,” kata Komisaris Garuda Indonesia Peter Gontha dalam pesan pendek, Jumat, 13 Agustus.
Adapun ketentuan pemberian tantiem diatur dalam Permen Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Beleid itu ditetapkan pada 25 November 2020 oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan berlaku pada 22 Desember 2020.
Dikutip dari aturan itu, berikut ini ketentuan pemberian tantiem.
1. BUMN dapat memberikan Tantiem/Insentif Kinerja (Tantiem/IK) kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas berdasarkan penetapan RUPS/ Menteri dalam pengesahan laporan tahunan, apabila:
a. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
b. realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70 (tujuh puluh). Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau tindakan di luar pengendalian Direksi;
c. capaian KPI paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen). Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi;
d. kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi; dan
e. Hal-hal di luar pengendalian Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, dinyatakan dalam Laporan Tahunan BUMN dan disetujui oleh RUPS/Menteri.