11. Dengan mempertimbangkan kewajaran dan/atau kualitas laba yang dibukukan perusahaan dan/atau kemampuan keuangan perusahaan dan/atau faktor-faktor lain yang relevan, RUPS/Menteri dapat menetapkan Tantiem/IK yang lebih rendah dari perhitungan berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada angka 9.
12. Dalam hal masa jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak sampai 12 (dua belas) bulan dalam tahun buku yang bersangkutan, besaran Tantiem/IK disesuaikan dengan masa jabatan yang bersangkutan dalam tahun buku dimaksud.
13. Komposisi besarnya Tantiem/IK bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN mengikuti Faktor Jabatan sebagai berikut:
a. Wakil Direktur Utama: 95 persen dari Direktur Utama;
b. Anggota Direksi lainnya: 85 persen dari
Direktur Utama;
c. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45 persen dari Direktur Utama;
d. Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5 persen dari Direktur Utama; dan
e. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90 persen dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.
14. Perhitungan komposisi besarnya Tantiem/IK sebagaimana dimaksud dalam angka 13 mulai berlaku untuk penetapan Tantiem/IK tahun buku 2020.
15. RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran Faktor Jabatan yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 apabila dipandang lebih dapat merefleksikan keadilan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, serta kemampuan perusahaan.
16. Pajak Penghasilan atas Tantiem/IK ditanggung dan menjadi beban masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan seperti Garuda.
Baca juga: Peter Gontha Hadiri RUPS Garuda Meski Merasa Akan Diberhentikan dari Komisaris