2. Khusus untuk tahun buku 2016 capaian KPI paling rendah sebesar 70 persen (tujuh puluh persen).
3. Tantiem/IK merupakan beban biaya tahun buku yang bersangkutan dan oleh karenanya harus dianggarkan secara spesifik dalam RKAP tahun tersebut, kecuali untuk LTI dapat tidak dianggarkan terlebih dahulu.
4. Anggaran Tantiem/IK harus dikaitkan dengan target-target KPI sesuai dengan RKAP tahun yang bersangkutan.
5. Pemberian Tantiem/IK diberikan secara proporsional berdasarkan capaian KPI pada tahun yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa KPI juga harus mempertimbangkan kriteria pencapaian pelaksanaan tugas selaku agen pembangunan (agent of development) termasuk di antaranya kontribusi dividen kepada Negara atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun yang bersangkutan.
6. Apabila Pemberian Tantiem/IK sebagaimana dimaksud pada angka
5 melebihi anggaran Tantiem/IK dalam RKAP maka kekurangan anggaran dimaksud diperhitungkan sebagai biaya dalam tahun buku yang bersangkutan.
7. Penetapan anggaran Tantiem/IK, menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
8. Khusus untuk BUMN Terbuka, sebelum mengesahkan RKAP BUMN yang bersangkutan, Dewan Komisaris harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemegang saham negara untuk penetapan anggaran Tantiem.
9. Perhitungan Tantiem/IK menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
10. Dengan memperhatikan kinerja Perusahaan dan/atau kondisi khusus bisnis Perusahaan, Menteri dapat menetapkan Tantiem/IK yang berbeda dengan hasil perhitungan berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada angka 9.