TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi bagi mal dan pusat perbelanjaan yang tidak patuh terhadap ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah. Kementerian akan memberikan sanksi berupa penutupan sementara jika pengelola terbukti melanggar.
“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Pemerintah telah melakukan uji coba membuka kembali mal dan pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021. Selama masa uji coba, mal hanya boleh menerima kunjungan maksimal 25 persen dari total kapasitas.
Pengunjung mal pun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas usia 70 tahun pun dilarang bepergian ke mal.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah merebaknya varian delta. Oke menyebut, pusat perbelanjaan dan mal dapat menambah ketentuan protokol kesehatan sesuai yang diperlukan.
“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi atau lebih rendah dari panduan dasar protokol kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke.
Pengelola pusat perbelanjaan dan mal, tutur Oke, wajib bertanggung jawab penuh menjalankan SOP dan akan diawasi oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah. Kebijakan SOP akan ditinjau setiap pekan dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19.
Baca Juga: Solusi Agar Pengunjung Bisa Masuk Mal saat PPKM, Ridwan Kamil: Ada Pojok Vaksin