- PPKM Darurat
Pada 3 Juli 2021, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. PPKM Darurat merupakan tindak lanjut atas melonjaknya kasus Covid-19 di berbagai daerah lantaran munculnya varian baru virus corona delta. Selama PPKM Darurat, pemerintah menutup mal dan pusat belanja.
Sektor yang masih boleh beroperasi di mal adalah tenan yang menjual kebutuhan pokok, makanan, dan farmasi. Kebijakan berlanjut hingga PPKM level 4 dan berlaku lebih dari sebulan sampai 9 Agustus 2021.
- PPKM Level 4
Memasuki perpanjangan PPKM Level 4 untuk ketiga kalinya, pemerintah akhirnya memutuskan membuka mal dan pusat perbelanjaan kembali secara bertahap dengan masa uji coba 10-16 Agutsus. Selama uji coba, pembukaan tersebut hanya berlaku di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Saat PPKM Level 4, pemerintah mengatur mal hanya boleh menampung 25 persen pengunjung dari total kapasitas gedung. Adapun pemerintah juga menerapkan syarat bagi pengunjung untuk membawa kartu vaksin. Pengunjung pun harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Anak-anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun dilarang masuk mal.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 10-16 Agustus untuk Daerah Level 4