TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa-Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021. Selama masa kebijakan berlangsung, pemerintah melakukan berbagai perubahan aturan.
Aturan baru ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Berikut ini detail aturan tersebut.
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang meliputi keuangan dan perbankan (asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang meliputi pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Industri orientasi eskpor dan penunjangnya (pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)) dapat beroperasi dengan ketentuan hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk fasilitas produksi/pabrik serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.