TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mengotak-atik aturan operasional mal dan pusat belanja selama kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM diterapkan. Pada masa PPKM mikro, pemerintah mengizinkan mal menerima pengunjung dengan kapasitas 25 persen dan membatasi jam operasional buka.
Namun pada saat masa pengetatan akibat melonjaknya kasus Covid-19 pada 3 Juli lalu, pemerintah menutup sentra belanja secara total, khususnya di daerah-daerah berzona merah. Kemudian setelah dilakukan evaluasi, mulai 10 Agustus mal kembali dibuka, tetapi dengan sejumlah syarat.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin malam, 9 Agustus 2021.
Berikut ini sederet aturan operasional mal dan pusat perbelanjaan mulai PPKM mikro hingga PPKM Level 4.
- PPKM Mikro
Pada masa perpanjangan PPKM mikro yang belangsung pada awal Mei lalu, pemerintah mengizinkan mal beroperasi dengan pembatasan jam buika sampai pukul 21.00. Pengunjung pun harus menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk kegiatan restoran atau makan/minum di tempat, termasuk yang berada di dalam mal, pemerintah membatasi kapasitas pengunjung sebanyak maksimal 50 persen.
- PPKM Mikro Diperketat
Selanjutnya pemerintah mengambil kebijakan menerapkan PPKM Mikro Diperketat pada 22 Juni seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 akibat tingginya mobiliasi masyarakat karena libur Idul Fitri. Melalui pengetatan tu, pemerintah membatasi kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan dengan mengatur waktu buka hingga pukul 20.00.
Pengunjung juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Aktivitas makan di tempat (dine in) pada restoran juga dibatasi dengan maksimal pengunjung seperempat dari total kapasitas.