Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beli Rumah Tapak dan Rumah Susun Bebas PPN hingga Akhir 2021, Cek Syaratnya

Reporter

image-gnews
Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun (rusun) hingga Desember 2021.

Ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan  rumah tapak dan rusun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

“Rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Minggu, 8 Agustus 2021.

Neilmaldrin mengatakan untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP maka berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rusun harus didaftarkan dalam aplikasi Sikumbang dari Kementerian PUPR.

Rumah tapak atau unit hunian rusun yang mendapatkan insentif ini harus memenuhi persyaratan yakni harga jual maksimal Rp 5 miliar serta diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka satu tahun.

Kemudian juga merupakan rumah tapak atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar memiliki beberapa ketentuan. Pertama, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rusun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nasib Warga Rempang: Bakal Tinggal di Rumah Susun Sementara Sebelum Dapat Rumah tipe 45

2 hari lalu

Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau. Twitter
Nasib Warga Rempang: Bakal Tinggal di Rumah Susun Sementara Sebelum Dapat Rumah tipe 45

Badan Pengusahaan (BP) Batam menyediakan rumah sementara bagi warga Rempang yakni ditempatkan di rumah susun


APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

3 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

Kemenkeu menjelaskan kabar anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN yang disebut menjadi penjamin Kereta Cepat Jakarta Bandung.


Kementerian Keuangan Antisipasi Anggaran Pilpres Dua Putaran

5 hari lalu

Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Wahyu Utomo saat ditemui usai mini talkshow bedah RAPBN 2024 di Jakarta pada Rabu, 20 September 2024. TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani.
Kementerian Keuangan Antisipasi Anggaran Pilpres Dua Putaran

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan telah mengantisipasi anggaran pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berlangsung dua putaran.


Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

5 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap sebesar 11 persen pada 2024. Kapan terjadi kenaikan PPN?


Nasdem Desak Pemprov DKI Segera Penuhi Janji Kepada Warga Kampung Bayam

11 hari lalu

Eks warga Kampung Bayam yang masih bertahan tinggal di tenda dekat JIS, Jakarta Utara, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/Nur Khasanah Apriliani.
Nasdem Desak Pemprov DKI Segera Penuhi Janji Kepada Warga Kampung Bayam

Nasdem mendesak Pemprov DKI segera mengizinkan warga Kampung Bayam untuk menghuni Kampung Susun Bayam sesuai janji yang pernah diberikan.


Relokasi Penghuni Rusun Marunda ke Rusun Nagrak, Pemprov DKI Bantu Proses Pengangkutan

19 hari lalu

Seorang petugas keamanan berkomunikasi dengan radio panggilnya di salah satu tower Rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 18 Juli 2023. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana menyiapkan Rusunawa Nagrak untuk menampung warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan stadion Jakarta International Stadium (JIS) yang hingga kini masih tinggal di tenda di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Relokasi Penghuni Rusun Marunda ke Rusun Nagrak, Pemprov DKI Bantu Proses Pengangkutan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengerahkan bantuan mobil dan tenaga pengangkutan bagi 451 kepala keluarga (KK) penghuni Cluster C Rusun Marunda untuk direlokasi ke Rusun Nagrak, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.


DKI Beberkan Alasan Tarif Sewa Rusun Nagrak Lebih Mahal daripada Rusunawa Marunda yang Atapnya Ambruk

21 hari lalu

Rusun Cilincing, Kecamatan Cilincing tempat relokasi sementara warga Rusun Marunda Blok C 1 - 5, yang akan direvitalisasi Dinas Perumahan DKI. 4 Agustus 2023 TEMPO/Ohan
DKI Beberkan Alasan Tarif Sewa Rusun Nagrak Lebih Mahal daripada Rusunawa Marunda yang Atapnya Ambruk

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengungkapkan fasilitas dan kondisi bangunan menjadi alasan tarif sewa Rusun Nagrak lebih mahal dibanding Rusun Marunda.


Balasan Menohok Sri Mulyani Buat Penyinyir 'Apa-Apa Dipajaki'

25 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengarkan paparan  tentang APBN KiTA edisi Oktober di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018. ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
Balasan Menohok Sri Mulyani Buat Penyinyir 'Apa-Apa Dipajaki'

Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan jawaban balasan atas kebijakannya yang dianggap selalu memungut pajak masyarakat. Apa saja?


Dikritik Apa-apa Dipajakin, Sri Mulyani: 43,5 Persen Insentif Pajak Dinikmati Masyarakat Rumah Tangga

26 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kanan) saat acara Spectaxcular 2023 di Anjungan Sarinah, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2023. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Dikritik Apa-apa Dipajakin, Sri Mulyani: 43,5 Persen Insentif Pajak Dinikmati Masyarakat Rumah Tangga

Sri Mulyani Indrawati menanggapi perihal kritikan 'apa-apa dipajakin' yang sering muncul di media sosial.


Kementerian Keuangan India Memberlakukan Pajak Baru pada Beras

29 hari lalu

Penggilingan beras. ANTARA
Kementerian Keuangan India Memberlakukan Pajak Baru pada Beras

Kementerian Keuangan India memberlakukan pajak baru pada beras pra-tanak demi keamanan suplai domestik.