Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beli Rumah Tapak dan Rumah Susun Bebas PPN hingga Akhir 2021, Cek Syaratnya

Reporter

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun (rusun) hingga Desember 2021.

Ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan  rumah tapak dan rusun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

“Rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Minggu, 8 Agustus 2021.

Neilmaldrin mengatakan untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP maka berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rusun harus didaftarkan dalam aplikasi Sikumbang dari Kementerian PUPR.

Rumah tapak atau unit hunian rusun yang mendapatkan insentif ini harus memenuhi persyaratan yakni harga jual maksimal Rp 5 miliar serta diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka satu tahun.

Kemudian juga merupakan rumah tapak atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar memiliki beberapa ketentuan. Pertama, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rusun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mahfud Md Ingatkan agar Jangan Ada Pejabat Rintangi Pengungkapan TPPU

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Ingatkan agar Jangan Ada Pejabat Rintangi Pengungkapan TPPU

Mahfud Md mengingatkan jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat, termasuk para pengacara, merintangi upaya pengungkapan kasus TPPU.


Mahfud Md: Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun Belum Tuntas

1 hari lalu

Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers penyerahan aset properti eks BLBI kepada 14 kementerian/lembaga dan 3 Pemda di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Mahfud Md: Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun Belum Tuntas

Mahfud Md memberi sinyal bahwa tim pemeriksa Satgas TPPU menemukan kemungkinan tindak pidana asal dalam perkara tersebut.


3 Fakta KPK Geledah Rumah Andhi Pramono, Ada 3 Mobil Mewah Diduga Disembunyikan

1 hari lalu

Polisi berjaga saat penggeledahan oleh tim KPK di rumah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di kompleks Grand Summit Tiban, Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 6 Juni 2023. Penggeledahaan tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
3 Fakta KPK Geledah Rumah Andhi Pramono, Ada 3 Mobil Mewah Diduga Disembunyikan

KPK menduga Andhi Pramono sengaja menyembunyikan 3 mobil mewah miliknya di ruko tertutup.


KPK Sita Mobil Mr Bean dan Hummer Milik Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membawa kertas catatan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Mobil Mr Bean dan Hummer Milik Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar

KPK menduga Andhi Pramono sengaja menyembunyikan tiga kendaraaan miliknya di Batam.


Apa Itu Gaji PNS ke-13? Berikut Ini Besarannya untuk Pensiunan

9 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Apa Itu Gaji PNS ke-13? Berikut Ini Besarannya untuk Pensiunan

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sekali dalam setahun.


Janet Yellen Sebut Ada 13 Miliarder yang Lebih Kaya dari Kementerian Keuangan Amerika

10 hari lalu

Janet Yellen Sebut Ada 13 Miliarder yang Lebih Kaya dari Kementerian Keuangan Amerika

Janet Yellen mengungkap ada 31 miliarder yang lebih kaya dari Kementerian Keuangan Amerika. Di antara orang itu adalah Elon Musk.


Dilema Proyek Kendaraan Listrik untuk Pejabat

13 hari lalu

Sejumlah kendaraan listrik yang digunakan oleh delegasi KTT ke-42 ASEAN dan tim pengawal pengamanan (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Dilema Proyek Kendaraan Listrik untuk Pejabat

Rencana pemerintah mengadakan kendaraan listrik untuk pejabat eselon I dan II menuai polemik.


Silang Pendapat Anies Baswedan dan Pemerintah Soal Pembangunan Jalan Era Jokowi vs SBY, Berikut Data BPS

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) meninjau jalan rusak di Kampung Rama Nirwana, Seputih raman, Lampung Tengah, Lampung, Jumat 5 Mei 2023. Presiden Jokowi mengucurkan dana Rp800 miliar untuk memperbaiki jalan rusak di Provinsi Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Silang Pendapat Anies Baswedan dan Pemerintah Soal Pembangunan Jalan Era Jokowi vs SBY, Berikut Data BPS

Menanggapi kritik Anies Baswedan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan buka suara.


DKI Jakarta Janji Berikan Hunian Layak, Sekda: Kalau Bersedia Tinggal di Rumah Susun

15 hari lalu

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengunjungi pusat data Koramil Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, Sabtu, 4 Maret 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DKI Jakarta Janji Berikan Hunian Layak, Sekda: Kalau Bersedia Tinggal di Rumah Susun

DKI Jakarta berkomitmen memberikan hunian layak dan nyaman bagi warga Ibu Kota, salah satunya pembangunan hunian Menara Ayasa Nuansa Cilangkap.


Indonesia Terlilit Utang Rp 7.849 Triliun, Berikut Rinciannya

15 hari lalu

Pemerintah akan menarik utang sebesar Rp 973,6 triliun untuk membiayai defisit anggaran Rp868 triliun di tahun 2022.
Indonesia Terlilit Utang Rp 7.849 Triliun, Berikut Rinciannya

Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga 30 April 2023 mencapai Rp 7.849,89 triliun.