Neil melanjutkan agar dapat menikmati insentif ini maka pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rusun harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Ia menegaskan insentif ini diberikan dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki multipliereffect terhadap berbagai sektor dalam perekonomian sehingga akan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.
Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rusun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021 serta melalui laman www.pajak.go.id.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya
3 jam lalu
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya
Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
4 hari lalu
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa
5 hari lalu
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa
Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
7 hari lalu
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat
8 hari lalu
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat
Hippindo memberikan komentar soal PPN yang naik menjadi 12 persen.
Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat
8 hari lalu
Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat
Sugianto Kusuma alias Aguan pemilik Agung Sedayu Group terlibat dalam pembangunan Bandara Singkawang, Kalimantan Barat.
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun
8 hari lalu
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun
Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara
9 hari lalu
Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara
Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.
PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara
9 hari lalu
PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono angkat bicara soal kenaikan PPN yang diberlakukan tahun depan.
Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok
9 hari lalu
Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok
Indef menyatakan penjual akan reaktif terhadap kenaikan PPN.