Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beli Rumah Tapak dan Rumah Susun Bebas PPN hingga Akhir 2021, Cek Syaratnya

Reporter

image-gnews
Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Iklan

Neil melanjutkan agar dapat menikmati insentif ini maka pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rusun harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Ia menegaskan insentif ini diberikan dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menjelaskan sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki multiplier effect terhadap berbagai sektor dalam perekonomian sehingga akan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rusun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021 serta melalui laman www.pajak.go.id.
 
Baca juga: Berlaku Sampai Agustus, Sri Mulyani Ungkap Syarat Dapat Insentif PPN Rumah Baru

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nasib Warga Rempang: Bakal Tinggal di Rumah Susun Sementara Sebelum Dapat Rumah tipe 45

1 hari lalu

Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau. Twitter
Nasib Warga Rempang: Bakal Tinggal di Rumah Susun Sementara Sebelum Dapat Rumah tipe 45

Badan Pengusahaan (BP) Batam menyediakan rumah sementara bagi warga Rempang yakni ditempatkan di rumah susun


APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

2 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

Kemenkeu menjelaskan kabar anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN yang disebut menjadi penjamin Kereta Cepat Jakarta Bandung.


Kementerian Keuangan Antisipasi Anggaran Pilpres Dua Putaran

4 hari lalu

Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Wahyu Utomo saat ditemui usai mini talkshow bedah RAPBN 2024 di Jakarta pada Rabu, 20 September 2024. TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani.
Kementerian Keuangan Antisipasi Anggaran Pilpres Dua Putaran

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan telah mengantisipasi anggaran pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berlangsung dua putaran.


Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

4 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap sebesar 11 persen pada 2024. Kapan terjadi kenaikan PPN?


Nasdem Desak Pemprov DKI Segera Penuhi Janji Kepada Warga Kampung Bayam

10 hari lalu

Eks warga Kampung Bayam yang masih bertahan tinggal di tenda dekat JIS, Jakarta Utara, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/Nur Khasanah Apriliani.
Nasdem Desak Pemprov DKI Segera Penuhi Janji Kepada Warga Kampung Bayam

Nasdem mendesak Pemprov DKI segera mengizinkan warga Kampung Bayam untuk menghuni Kampung Susun Bayam sesuai janji yang pernah diberikan.


Relokasi Penghuni Rusun Marunda ke Rusun Nagrak, Pemprov DKI Bantu Proses Pengangkutan

18 hari lalu

Seorang petugas keamanan berkomunikasi dengan radio panggilnya di salah satu tower Rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 18 Juli 2023. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana menyiapkan Rusunawa Nagrak untuk menampung warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan stadion Jakarta International Stadium (JIS) yang hingga kini masih tinggal di tenda di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Relokasi Penghuni Rusun Marunda ke Rusun Nagrak, Pemprov DKI Bantu Proses Pengangkutan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengerahkan bantuan mobil dan tenaga pengangkutan bagi 451 kepala keluarga (KK) penghuni Cluster C Rusun Marunda untuk direlokasi ke Rusun Nagrak, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.


DKI Beberkan Alasan Tarif Sewa Rusun Nagrak Lebih Mahal daripada Rusunawa Marunda yang Atapnya Ambruk

19 hari lalu

Rusun Cilincing, Kecamatan Cilincing tempat relokasi sementara warga Rusun Marunda Blok C 1 - 5, yang akan direvitalisasi Dinas Perumahan DKI. 4 Agustus 2023 TEMPO/Ohan
DKI Beberkan Alasan Tarif Sewa Rusun Nagrak Lebih Mahal daripada Rusunawa Marunda yang Atapnya Ambruk

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengungkapkan fasilitas dan kondisi bangunan menjadi alasan tarif sewa Rusun Nagrak lebih mahal dibanding Rusun Marunda.


Balasan Menohok Sri Mulyani Buat Penyinyir 'Apa-Apa Dipajaki'

24 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengarkan paparan  tentang APBN KiTA edisi Oktober di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018. ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
Balasan Menohok Sri Mulyani Buat Penyinyir 'Apa-Apa Dipajaki'

Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan jawaban balasan atas kebijakannya yang dianggap selalu memungut pajak masyarakat. Apa saja?


Dikritik Apa-apa Dipajakin, Sri Mulyani: 43,5 Persen Insentif Pajak Dinikmati Masyarakat Rumah Tangga

25 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kanan) saat acara Spectaxcular 2023 di Anjungan Sarinah, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2023. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Dikritik Apa-apa Dipajakin, Sri Mulyani: 43,5 Persen Insentif Pajak Dinikmati Masyarakat Rumah Tangga

Sri Mulyani Indrawati menanggapi perihal kritikan 'apa-apa dipajakin' yang sering muncul di media sosial.


Kementerian Keuangan India Memberlakukan Pajak Baru pada Beras

27 hari lalu

Penggilingan beras. ANTARA
Kementerian Keuangan India Memberlakukan Pajak Baru pada Beras

Kementerian Keuangan India memberlakukan pajak baru pada beras pra-tanak demi keamanan suplai domestik.