Syarat Menjadi Komisaris
Dalam Pasal 4, diatur soal syarat formal, syarat materiil, dan syarat lainnya untuk bisa duduk di kursi komisaris. Salah satu syarat formal di Pasal 4 ayat 1 huruf e berbunyi:
"tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan."
Lalu, salah satu syarat materiil dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a berbunyi:
"Yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUMN atau Anak Perusahaan atau Perusahaan atau Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur)"
Tim Evaluasi
Dalam proses pemilihan calon direksi dan komisaris, ada aturan soal Tim Evaluasi yang diketuai anggota Direksi BUMN yang membidangi sumber daya manusia. Tim evaluasi inilah yang melaukan penjaringan dan penilaian terhadap calon direksi maupun komisaris.
Tugas dari Tim Evaluasi ini diatur dalam Pasal 6. Salah satu aturan dalam Pasal 6 huruf d berbunyi:
"Tim Evaluasi bertugas menyiapkan hasil evaluasi akhir yang telah ditetapkan oleh Direksi BUMN guna disampaikan oleh Direksi BUMN kepada Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan/ atau Menteri BUMN, jika diperlukan"
Baca Juga: Eks Napi Kasus Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris, Ini Perjalanan Kasusnya