TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan hiburan Disney resmi menghentikan siaran 18 saluran atau channel TV kabel di Hong Kong dan Asia Tenggara, termasuk di dalamnya Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2021 karena perusahaan ingin mendorong konsumen untuk beralih ke layanan streaming langsung ke konsumen alias direct-to-consumer (D2C).
"Strategi ini akan membantu kami untuk menyesuaikan sumber daya kami lebih efisien dan efektif terhadap kebutuhan bisnis saat ini dan yang akan datang," demikian kata Disney, sebagaimana dikutip dari Variety, media hiburan yang berbasis di Amerika Serikat, pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Adapun pernyataan ini sudah beredar sejak April 2021. Beberapa saluran saluran TV yang ditutup ini adalah hasil dari akuisisi yang dilakukan Disney atas raksasa perusahaan media hiburan lainnya, 21st Century Fox. Adapun daftar 18 saluran TV tersebut yaitu:
Fox, Fox Crime, Fox Life, FX, dan Channel V. Lalu, ada empat saluran film yaitu Fox Action Movies, Fox Family Movies, Fox Movies dan Star Movies China.
Selanjutnya, lima saluran olahraga yaitu Fox Sports, Fox Sports 2, Fox Sports 3, Star Sports 1, dan Star Sports 2. Lalu, dua saluran anak-anak yaitu Disney Channel danDisney Junior. Terakhir, Nat Geo People dan SCM Legend.
Sementara, ada empat saluran TV lain yang akan tetap tersedia. Keempatnya yaitu Star Chinese Channel, Star Chinese Movies, National Geographic Channel, dan Nat Geo Wild.
Disney juga saat ini sedang mengembangkan layanan D2C andalan mereka yaitu Disney Plus, yang belum diluncurkan di semua pasar di Asia Tenggara. Tapi di Indonesia, Disney Plus sudah hadir sejak diluncurkan September 2020.
Lalu secara global, Disney Plus sudah menjangkau 59 pasar dan meraih 100 juta pelanggan berbayar. Sehingga, Disney akan terus menggenjot lini bisnis streaming ini, di tengah disrupsi yang juga terjadi pada layanan televisi berbayar di kawasan Asia Tenggara.
Baca Juga: Pegawai Walt Disney Wajib Imunisasi Vaksin Virus Corona