Meski begitu, di tengah situasi yang tidak menguntungkan saat ini, perseroan dapat menggenjot penjualan hingga 4 persen secara tahunan menjadi US$ 126,2 juta pada kuartal I tahun 2021.
Kenaikan penjualan itu, menurut perseroan, tak lepas dari dukungan dan kepercayaan pembeli dan pemasok yang bersedia membantu PBRX mengelola kebutuhan modal kerja sehingga kegiatan operasional terus berjalan. “Perlu juga dicatat bahwa perseroan masih terus membayar bunga atas utang- utangnya,” tulis PBRX.
Saat ini, Pan Brothers terus berkomunikasi dengan pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral untuk restrukturisasi maupun mengubah persyaratan utang. Terlepas dari tindakan yang dilakukan oleh Maybank, pemberi pinjaman mayoritas telah menyetujui persyaratan yang diajukan dan sedang dalam proses persetujuan kredit.
Tak hanya kali ini Bank Maybank menggugat Pan Brothers. Sebelumnya, gugatan PKPU oleh bank berkode saham BNII ke PBRX itu telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Niaga Jakarta Pusat. Pertimbangan hukum putusan penolakan PKPU tersebut sebagian besar didorong oleh Putusan Moratorium yang mana Pengadilan Singapura mengabulkan moratorium Pan Brothers selama 6 bulan, hingga 28 Desember 2021.
Setelah mempertimbangkan Putusan Moratorium Singapura itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maybank tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU dalam perkara tesrebut. Apabila perkara diteruskan, hal ini akan membuat pemeriksaan perkara menjadi tidak sederhana (yang bertentangan dengan syarat permohonan PKPU yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia).
Secara paralel, Pan Brothers akan terus bekerja pada sanksi dan implementasi skema di Singapura dan fokus bekerja menuju restrukturisasi yang sukses dengan mayoritas pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral yang mendukung, serta pemegang obligasi kami.
BISNIS
Baca: BEI Umumkan 17 Saham Masuk dalam Pemantauan Khusus, Ada Sritex dan Pan Brothers