TEMPO.CO, Jakarta - PT Pan Brothers Tbk. kembali mendapat gugatan dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Bank Maybank kali ini mengajukan permohonan kepailitan terhadap emiten tekstil berkode saham PBRX itu.
Dalam keterbukaan informasi Pan Brothers yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia per Kamis, 5 Agustus 2021, disampaikan bahwa sudah ada pemberitahuan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa Bank Maybank telah mengajukan permohonan pailit terhadap perseroan.
Proses kepailitan diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Pan Brothers ingin meyakinkan semua pihak bahwa perseroan akan melakukan segala daya untuk menantang dan menyelesaikan Permohonan Kepailitan ini untuk membela hak-hak semua pemangku kepentingan kami.
"Termasuk sebagian besar kreditur kami yang telah mendukung kami selama proses restrukturisasi,” tulis manajemen Pan Brothers, Kamis, 5 Agustus 2021.
Saat ini, kegiatan operasional Pan Brothers masih berjalan walaupun mendapat tantangan akibat siklus konversi kas yang memanjang di seluruh industri akibat pandemi Covid-19 dan pengurangan trade lines yang signifikan.