"Garuda Indonesia memastikan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum terkait permohonan PKPU ini sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan senantiasa mengedepankan prinsip Good Corporate Governance dan akuntabel," ujarnya.
Terkait dengan kasus ini, Irfan menyebutkan lewat kuasa hukum yang telah ditunjuk bakal mempelajari lebih lanjut perkembangan proses persidangan yang berlangsung dengan mengedepankan prinsip business judgment yang dilandasi pada aspek legal compliance sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Emiten berkode saham GIAA tersebut telah menunjuk advokat dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners dalam proses persidangan perdana Selasa pekan lalu.
Maskapai yang identik dengan warna biru tersebut juga sebelumnya menyampaikan bahwa dalam persidangan perdana mengagendakan pemeriksaan kelengkapan administratif pihak pihak terkait dalam proses permohonan PKPU MYIA kepada Garuda Indonesia.
Irfan memastikan jalannya persidangan PKPU tak akan mempengaruhi aspek operasional penerbangan yang telah dilakukan. "Sejalan dengan proses persidangan PKPU yang mulai berlangsung ini, Garuda Indonesia memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal," ujarnya melalui siaran pers.
Sidang PKPU ini diperkirakan berlangsung selama 20 hari setelah didaftarkannya perkara tersebut. Namun, karena adanya pandemi Covid-19 ini maka ada kelonggaran waktu PKPU tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA).
Gugatan perkara kepada maskapai pelat merah ini telah diajukan pada Jumat 9 Juli 2021 dengan pendaftaran ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).
BISNIS
Baca juga: Sidang Perdana PKPU Garuda Digugat My Indo Airlines Digelar Hari Ini