TEMPO.CO, Tangerang - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) menilai ada keanehan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines kepada PT Garuda Indonesia. Sidang perdana PKPU ini akan digelar di Pengadilan Tata Niaga hari ini Selasa 27 Juli 2021.
"Suatu keanehan, mengapa tiba tiba muncul permohonan PKPU dari lessor ini yang nilai hutangnya hanya sekitar Rp 6 miliar," ujar Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Tomy Tampatty kepada TEMPO, Selasa 27 Juli 2021.
Menurut Tomy, munculnya gugatan perusahaan charter itu setelah terjadi perubahan rencana RUPS PT Garuda Indonesia dari 30 Juni menjadi 13 Agustus 2021. "Tahu tahu muncul kreditur yang nilai utangnya sekitar Rp 6 milyar. Ada apa? Tanda tanya besar bagi kami."
Tomy mengatakan keanehan dari sikap manajemen sudah terbaca ketika perseroan lebih memilih opsi ke 2 (PKPU) ketimbang opsi 1 dalam penyelamatan Garuda Indonesia yang diambang kebangkrutan. "Kami mendukung opsi 1 yang jika ada resiko telat bayar bisa di renegosiasi, tapi kalau PKPU arahnya justru mempailitkan Garuda," katanya.
Karena dengan memilih opsi 1 Garuda akan terhindar dari potensi dipailitkan oleh kreditur sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. "Opsi ini telah mendapat dukungan penuh dari Komisi VI DPR-RI pada saat RDP dengan Direksi Garuda pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2021,"kata Tomy.
Karyawan Garuda Indonesia sejak awal sudah menyatakan menolak opsi 2 Kementerian BUMN yang dipilih oleh Jajaran Direksi Garuda.
Sekarga, kata Tomy, telah mempertanyakan ke manajemen mengapa.mengambil opsi yang justru semakin membawa posisi Garuda ke tubir jurang. "Manajemen keukeh opsi 2, sampai pertemuan dengan DPR manajemen tetap berkukuh."