TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dijadwalkan menjalankan sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ketiga pada Selasa, 10 Agustus 2021, setelah menjalani sidang kedua Selasa, 3 Agustus 2021.
Advokat dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners Eri Hertiawan mengatakan sidang ketiga dilakukan pada 10 Agustus 2021 dengan agenda penyampaian bukti tertulis dari pihak Garuda beserta tanggapan Garuda atas kreditur lainnya.
Eri menyebut dalam jadwal sidang berikutnya tanggapan masih akan disampaikan oleh kuasa hukum yang mewakili tanpa harus ada kehadiran manajemen atau direksi dari maskapai pelat merah tersebut.
“Sidang ditunda pada 10 Agustus 2021. Maksud dari ditunda ini adalah dilanjutkan ke sidang berikutnya. Dengan materi memberikan bukti tertulis dan tanggapan untuk kreditur lainnya,” ujarnya, Rabu, 4 Agustus 2021.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan pada sidang kedua, selain penyampaian jawaban dari Garuda atas gugatan PKPU, penyampaian bukti-bukti dari pihak MYIA menjadi salah satu agenda.
Irfan menuturkan dalam persidangan lanjutan tersebut Garuda menyampaikan tanggapan mengenai beberapa aspek formal maupun materiil dalam kaitan lingkup kerja sama antara Garuda dengan pemohon serta hal hal yang menjadi dasar pengajuan PKPU oleh MYIA atas kewajiban usaha Garuda Indonesia.