TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank BTPN Tbk menyatakan bersedia memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi atas kasus yang melibatkan salah satu nasabah Jenius bernama Wirawan A Chandra.
"Bahwa kesanggupan perseroan memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk komitmen perseroan di dalam membantu nasabah serta kepolisian melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku penipuan," dinukil dari surat yang ditandatangani Corporate Secretary BTPN Eneng Yulie Andriani dan diunggah dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa malam, 3 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut, Eneng menegaskan bahwa keamanan nasabah adalah prioritas utama perseroan. Karena itu, perseroan telah menerapkan tingkat keamanan berlapis dengan teknologi terkini.
Namun, perseroan tetap mengimbau nasabah agar selalu waspada terhadap oknum yang menyalahgunakan kesempatan dengan modus kejahatan yang beragam. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di waktu mendatang, Eneng mengatakan harus ada upaya bersama antara Jenius dan nasabah.
Karena itu, perseroan mengingatkan nasabah bank untuk tidak membagikan informasi yang bersifat rahasia seperti PIN, password, email, one time password, dan data di aplikasi serta kartu Jenius dalam bentuk apapun, termasuk melalui tautan tidak resmi kepada pihak lain ataupun pihak Jenius.
Dinukil dari Bisnis, diberitakan Wirawan A. Chandra menceritakan kasus dugaan pembobolan rekening ini di laman facebook pribadinya pada Kamis, 22 Juli 2021. Adapun modus penipuan tersebut melalui nomor WhatsApp +1(225) 240-1221 yang mengaku sebagai call center Jenius.
Dalam panggilan WA tersebut, pelaku meminta Wirawan untuk mengisi mengisi formulir pada situs jeniusbtpn.com untuk menyesuaikan tarif Feesible. Ketika Wirawan mengecek email dari Jenius BTPN, telah terjadi transfer puluhan juta rupiah ke rekening milik Nur Baithirifka Kurniawati dan ratusan juta rupiah ke rekening sesama Jenius BTPN milik Sri Restuti Wulandari.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca: Cerita Nasabah Jenius BTPN Kebobolan Rp 110 Juta Tabungannya