Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengungkapkan beberapa kawasan industri masih menunjukkan zona merah penyebaran Covid-19. Ia pun meminta jam kerja para buruh ditata ulang.
“Masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Luhut, 13 Juli lalu.
Luhut meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerapkan mekanisme yang mengatur jam kerja buruh. Bila biasanya buruh bekerja di kantor atau pabrik 30 hari sebulan, setengah waktunya (15 hari) bisa dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
Namun Luhut mengimbau agar perusahaan tidak menafsirkan kebijakan WFH dilakukan tanpa memberikan upah kepada pekerja. Luhut mengingatkan kepada Menteri Ketenagakerjaan supaya menyusun regulasi secara jelas.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Pekerja dengan Gaji Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Syaratnya