TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi buruh menyebut hampir seribu pabrik di industri padat karya dan padat modal, termasuk yang tak tergolong sektor kritikal dan esensial, beroperasi 100 persen selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4. Kondisi ini terjadi akibat tidak sinkronnya aturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Menteri Perindustrian.
Pada masa PPKM Darurat 3-25 Juli 2021, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal menyatakan, Menteri Perindustrian mengeluarkan izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi perusahaan. IOMKI disebut menjadi celah bagi pabrik untuk tidak mengikuti ketentuan ihwal pembatasan pekerja atau buruh yang bekerja dari lapangan.
“Penyebab utamanya tidak sinkronnya menteri, yaitu Menko Marinves dengan Menperin. Jangan rakyat saja yang diatur. Menterinya juga diatur,” ujar Said dalam konferensi pers pada Senin, 26 Juli 2021.
Said menjelaskan data ini dihimpun dari survei yang dilakukan selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 selama lebih dari dua pekan. Survei itu melibatkan seribu pabrik dengan metode pengumpulan data secara primer. Seribu pabrik ini diklaim mewakili ratusan ribu buruh.
Dari hasil survei, 99 persen responden menyatakan pabriknya masih beroperasi 100 persen meski tidak tergolong sektor esensial dan kritikal. Kebijakan tersebut berdampak pada tingginya penularan Covid-19 di lingkungan pabrik sehingga PPKM Darurat dan PPKM Level 4 menjadi tidak efektif.
Said meminta Menteri Perindustrian segera mencabut IOMKI untuk menekan angka penularan Covid-19 di klaster pabrik. Dengan demikian, pabrik atau perusahaan dapat mengatur kembali jam kerja agar tidak terjadi penumpukan di ruang kerja.
“Kalau ditemukan ada penularan tinggi harus dihentikan sementara (operasional pabrik),” ujar Said. Di sisi lain, Said meminta pemerintah memastikan perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK serta pengurangan upah bila kapasitas pekerja di perusahaan dibatasi.