TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menceritakan sulitnya melakukan negosiasi utang dengan salah satu bank syariah swasta. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang membuat kinerja perusahaan menurun, ia meminta relaksasi bunga utang, namun ditolak.
Kisah itu bermula saat perusahaan Jusuf Hamka di Jawa Barat melakukan perjanjian utang dengan bank syariah swasta senilai Rp 800 miliar. Dari utang tersebut, bank mematok bunga 11 persen.
Lantaran perusahaannya mengalami penurunan pendapatan akibat pambatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 sejak 2020, Jusuf meminta bank menurunkan bunga utang dari 11 persen menjadi 8 persen. Adapun bunga 11 persen dinilai lebih tinggi ketimbang bunga bank konvensional.
“Mereka enggak mau, berkelit, berbelit, segala macam,” kata Jusuf dalam tayangan YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, 24 Juli 2021. Jusuf telah mengizinkan Tempo mengutip pernyataannya pada tayangan tersebut.
Padahal, bank syariah tidak mengenal konsep bunga karena dianggap riba. Bank syariah, menurut ketentuan, menerapkan sistem bagi hasil bagi nasabah yang disebut sebagai biaya sewa modal.
“Tapi ini bagi hasil kalau untung dibagi, kalau buntung disuruh telan sendiri. Ini terjadi di perusahaan saya di Jawa Barat,” ujar Jusuf.
Karena permintaannya tidak dikabulkan, pada Maret 2021, Jusuf bertemu dengan manajemen bank secara virtual melalui aplikasi Zoom. Ia menyatakan niatnya untuk melunasi utang bila pihak bank tidak memberikan kelonggaran bunga.
“Ini kan sindikasi. Saya sudah nyatakan kalau bapak-bapak tidak memberikan penurunan (bunga), kemungkinan saya akan lunasi. Kemudian mereka sudah oke,” ujar Jusuf.