TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI telah melaporkan pengunduran diri rektor Universitas Indonesia (Rektor UI) Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen di perusahaan. Laporan ini disampaikan BRI kepada Bursa Efek Indonesia pada hari ini, Kamis, 22 Juli 2021.
"Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," kata Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto, dalam suratnya, di Keterbukaan Informasi BEI.
Surat keterbukaan informasi itu bernomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 dan ditujukan ke Direktur Penilaian Perusahaan, Divisi Penilaian Perusahaan Grup I BEI.
Surat itu ditembuskan ke Kepala Departemen Pengawasan Bank I OJK, Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK, serta Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK. Selain itu, surat ditembuskan ke Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN.
Aestika kemudian menjelaskan bahwa Ari Kuncoro sebelumnya sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kementerian BUMN. Surat itu diterima kementerian pada hari Rabu, ari k21 Juli 2021.
Sebelumnya, Ari Kuncoro menuai sorotan publik setelah merangkap jabatan sebagai komisaris di Bank BUMN tersebut. Tindakan Ari dinilai telah melanggar Statuta UI. Sejumlah kalanngan mengkritik praktik rangkap jabatan tersebut.
Kontroversi semakin meluas setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi Jokowi meneken PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Lewat PP tersebut, rektor UI kini boleh menjabat sebagai pejabat di BUMN, sepanjang bukan direksi.
"Benar, untuk statuta sekarang berubah dari pejabat ke direksi," kata anggota Majelis Wali Amanat UI dari unsur mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy ketika dihubungi soal rangkap jabatan Rektor UI tersebut, Selasa, 20 Juli 2021.
Baca: Kontroversi Rangkap Jabatan Rektor UI: Dulu Dilarang, Kini Diizinkan Jokowi