TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia alias APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat akan semakin menyulitkan kondisi usaha pusat perbelanjaan.
"Oleh karenanya, semakin mendesak kebutuhan pusat belanja atas relaksasi dan subsidi yang selama ini telah diminta oleh pusat perbelanjaan," kata Alphonzus dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Juli 2021.
APPBI meminta pemerintah agar dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pemerintah meminta pusat perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas.
Adapun relaksasi dan subsidi yang telah diminta oleh pusat perbelanjaan kepada pemerintah antara lain meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
Selain itu, menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak atau retribusi lainnya yang bersifat tetap. "Juga memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen," kata Alphonzus.
Pusat perbelanjaan juga berharap selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat, pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin serta konsisten.
"Karena sangat dikhawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas paling kecil di kehidupan masyarakat," ujar Alphonzus.
Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukkan perbaikan.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjelaskan keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021.
Baca: Faisal Basri Kritik Rencana Luhut soal PPKM: Kok Tidak Kapok Obral Istilah