Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung sebelumnya menyebutkan kebijakan PPKM Darurat hanya bersifat sementara. Dengan begitu, kinerja kredit perbankan secara keseluruhan diyakini tak akan terganggu.
Juda menjelaskan, keputusan PPKM Darurat untuk untuk mengatasi penyebaran Covid-19 dan diharapkan sektor kesehatan kembali pulih. "Kami belum melakukan penyesuaian (target), masih di 5 hingga 7 persen,” katanya dalam video conference, Jumat, 2 Juli 2021.
PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku mulai tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021. Bank Indonesia yakin laju penyaluran kredit perbankan di akhir tahun masih akan sesuai target semula karena hingga bulan Mei lalu, sudah ada tren perbaikan.
Juga menjelaskan, laju kredit perbankan hingga Mei 2021 sudah membaik walau masih ada kontraksi sebesar 1,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Hal ini ditopang oleh pertumbuhan positif dari kredit dari bank BUMN dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tumbuh masing-masing sebesar 3,57 persen dan 6,17 persen.
Di sisi lain, pertumbuhan kredit bank umum swasta nasional dan bank asing masih tercatat negatif, yaitu masing-masingnya sebesar -5,08 persen dan -25,9 persen secara tahunan.
BISNIS
Baca: Hari Ini Bank Mandiri dan BCA Naikkan Limit Tarik Tunai di ATM Jadi Rp 20 Juta