TEMPO.CO, Jakarta - Bank Mandiri dan PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menaikkan batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per kartu dalam satu hari. Peningkatan limit tersebut berlaku sejak hari ini, 12 Juli 2021, hingga 30 September 2021 mendatang.
"Penyesuaian tersebut sejalan dengan penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi chip dari Bank Indonesia (BI), untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19," kata Direktur Operasional Bank Mandiri Toni E.B. Subari dalam keterangan tertulis, Ahad, 11 Juli 2021.
Sebelumnya, penyesuaian ini diumumkan Bank Indonesia pada Kamis, 8 Juli 2021. Limit maksimal penarikan tunai di ATM untuk kartu berteknologi chip naik, dari semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta.
Penyesuaian ini sementara, dari 12 Juli sampai 30 September 2021. "Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
Toni menjelaskan penyesuaian kenaikan limit dilakukan terhadap jenis kartu debit Prioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa dan Platinum Bisnis Visa.
"Bank Mandiri tentunya menyambut baik dan mendukung penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi Chip sebagai cara untuk memitigasi penyebaran Covid-19," ujarnya.