TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan driver ojek online, taksi online, dan penumpangnya memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk masuk area Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Ketika Bisnis.com mencoba melakukan pemesanan perjalanan via aplikasi Gojek, Sabtu, 10 Juli 2021, platform tersebut telah menambahkan informasi mengenai kewajiban membawa STRP tersebut bagi para calon penumpang.
"Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja jika ke JKT. Driver bisa batalin kalo gak dibawa," tulis Gojek di halaman pemesanan.
Lebih lanjut perusahaan menginformasikan khusus bagi pelanggan yang berdomisili di Jabodetabek bahwa berdasarkan Kepgub DKI Jakarta No. 875/2021 dan SK Kadishub DKI Jakarta No. 259/2021, mulai 5 Juli 2021, layanan transportasi Gojek, seperti GoCar, GoCar L, GoRide dan GoBluebird, masih tetap beroperasi dengan protokol ketat.
Adapun aturan yang dimaksud antara lain, layanan GoCar dapat digunakan dengan kapasitas maksimal 3 orang (2 penumpang, 1 mitra driver), layanan GoCar L dan GoBluebird dapat digunakan dengan kapasitas maksimal 4 orang (3 penumpang, 1 mitra driver), dan layanan GoRide tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan #ProteksiEkstra mitra driver dan pelanggan.
"Selain itu warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan menuju dan di area DKI Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP]. Mitra driver Gojek berhak melakukan pembatalan perjalanan apabila pelanggan tidak memiliki STRP," tulis Gojek.