TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat di 15 kabupaten dan kota di luar Jawa Bali. Kebijakan baru ini diumumkan setelah adanya kenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali dalam seminggu terakhir.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.
PPKM Darurat di 15 kabupaten kota ini berlaku mulai 12 Juli. Sementara, belum ditentukan waktu berakhirnya.
Sebelumnya, pemerintah hanya memberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021. Untuk luar Jawa dan Bali, ada 43 kabupaten dan kota yang diberlakukan PPKM Ketat.
Tapi kemudian kasus aktif di beberapa kota luar Jawa Bali mulai meningkat. Bed Occupancy Ratio (BOR) melebihi 65 persen.
Sebaliknya, capaian vaksinasi di 15 daerah ini di bawah 50 persen. Sehingga, pemerintah pun memberlakukan PPKM Darurat di daerah-daerah tersebut. Daftarnya yaitu:
15 daerah tersebut yaitu:
1. Kota Tanjung Pinang
2. Kota Singkawang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bandar Lampung
6. Kota Pontianak
7. Manokwari
8. Kota Sorong
9. Kota Batam
10. Kota Bontang
11. Kota Bukittinggi
12. Berau
13. Kota Padang
14. Kota Mataram
15. Kota Medan
BACA: PPKM Mikro Ketat Non-Jawa Bali, Airlangga: Mal Tutup Jam 5 Sore
FAJAR PEBRIANTO