TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan kegiatan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 17.00 selama masa PPKM Mikro Ketat Non-Jawa Bali pada 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
“Pusat perbelanjaan mall jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Juli 2021.
Untuk kegiatan restoran masih diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan aturan makan atau minum ditempat sebesar 25 persen pembatasan dan jam operasional sampai dengan 17.00 pukul setempat.
Sedangkan, jika sudah di atas pukul 17.00 waktu setempat, hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Selain itu, kegiatan di tempat kerja atau perkantoran menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen untuk kabupaten atau kota level 4.
Pengetatan itu, kata dia, dilakukan karena melihat kasus aktif di luar Jawa Bali naik 34,4 persen atau per 5 Juli atau sebanyak 67.891 dari 27 Juni yang sebesar 50.513. ”Peningkatan kasus aktif 50-100 persen terjadi di 10 provinsi, 4 provinsi naik di atas 100 persen," ujarnya.
Daerah yang menjadi perhatian lebih dari pemerintah, yaitu Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
"Jumlah kasus aktif per provisi yang tinggi di Papua, Banten, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kepri, Sumatera Barat," kata Airlangga saat konferensi pers PPKM Mikro Ketat Non-Jawa Bali.
SYAHARANI PUTRI | HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Simak Aturan PPKM Mikro Ketat Non-Jawa Bali 6-20 Juli 2021, Kantor hingga Mal