TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya memberlakukan PPKM Darurat di 15 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku 12 Juli sampai waktu yang belum ditentukan.
"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut, ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.
Kebijakan baru ini diterbitkan karena ada kenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa Bali dalam seminggu terakhir. Sebenarnya, ada 23 kabupaten kota yang berada di level 4 dalam asesment pemerintah.
Dari jumlah tersebut, 19 daerah memiliki Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tingkat keterisian kamar di RS untuk pasien Covid-19 di atas 65 persen. Sebaliknya, hanya 4 daerah yang memiliki capaian vaksinasi di atas 50 persen yaitu (Kota Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan Natuna).
Tapi akhirnya, pemerintah memutuskan PPKM Darurat di 15 daerah. Ada empat pertimbangannya yaitu: level asesment 4, BOR di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
Daftar 15 daerah yang bakal diterapkan PPKM Darurat mulai 12 Juli dan kondisinya, yaitu sebagai berikut: