Di sisi lain, ada semacam konsekuensi bagi mereka yang batal berinvestasi di SBN, padahal telah mendaftar. Konsekusi pertama, membayar 3,5 persen dari nilai aset jika mengungkapkan kegagalan investasi sendiri. Konsekuensi kedua, membayar 5 persen jika ditetapkan Ditjen Pajak.
"Jadi logic yang kami bangun adalah, Tax Amensty yang dulu, yang belum semuanya terdeklarasikan, diberi kesempatan melalui undang-undang ini dalam window tertentu, dengan nilai tertentu," kata dia.
Tapi, kata Suryo, ini hanya berlaku untuk periode tertentu yang akan ditetapkan pemerintah. Jika terlewatkan, maka aturannya kembali pada UU Tax Amnesty tahun 2016 lalu.
Kebijakan II (pasal baru 37E sampai 37I)
Ini berlaku untuk deklarasi aset Wajib Pajak Orang Perorang (WP OP) yang diperoleh dari 2016 sampai 2019 per 31 Desember 2019, serta belum dilaporkan dalam SPT 2019.
Opsi pertama, aset tersebut akan dikenakan PPh final 30 persen dari nilainya. Opsi kedua, PPH final 20 persen jika diinvestasikan dalam SBN yang ditentukan pemerintah.
Di sisi lain, juga semacam konsekuensi bagi mereka yang batal berinvestasi di SBN, padahal telah mendaftar. Konsekusi pertama, membayar 12,5 persen dari nilai aset jika mengungkapkan kegagalan investasi sendiri. Konsekuensi kedua, membayar 15 persen jika ditetapkan Ditjen Pajak.
BACA: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak dari Produk Digital Seperti Streaming Rp 2,25 T
FAJAR PEBRIANTO