Untuk hasil tes RT-PCR, sampel diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat. Sementara untuk rapid test antigen 1 x 24 jam. Ini juga berlaku untuk penumpang di bawah usia 18 tahun.
Khusus angkutan penyeberangan, dua dokumen ini tetap berlaku. Tapi, mereka juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di situs berikut: https://inahac.kemkes.go.id/
4. Pengecualian
Surat keterangan negatif ini juga berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik. Tapi mereka tak wajib menunjukkan kartu vaksin pertama. Mereka hanya akan diarahkan melakukan vaksinasi bila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi perjalanan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis. Mereka cukup mencantumkan surat keterangan negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
Ketentuan dua dokumen ini juga tidak berlaku untuk perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Mereka hanya akan dapat tes acak saja (random cek).
5. Selain Jawa dan Bali
SE ini juga mengatur perjalanan darat selain Jawa dan Bali. Masyarakat tetap wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes PT-PCR atau rapid test antigen ketika melakukan perjalanan. Ketentuan jangka waktunya sama. Tapi, ini dikecualikan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.