Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Aturan Bepergian via Darat Selama PPKM Darurat, dari Dokumen hingga Sanksi

image-gnews
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu 3 Juli 2021. Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu 3 Juli 2021. Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021.

Jika PPKM darurat berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021, SE Kemenhub ini baru berlaku efektif 6 Juli 2021.

"Dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan," demikian bunyi surat yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi pada 2 Juli 2021.

1. Sasaran
SE ini berlaku untuk kendaraan umum seperti angkutan lintas negara, antar kota antar provinsi (AKAP), dalam provinsi, pariwisata, hingga angkutan barang. Lalu kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. Terakhir angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

2. Makan Minum
Khusus penumpang angkutan umum, mereka tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam. Ini dikecualikan bagi individu yang harus minum obat.

3. Dua Dokumen
Bagi yang ingin bepergian jarak jauh dari dan ke Jawa atau Bali, mereka wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin pertama dan surat keterangan negatif tes PT-PCR atau rapid test antigen. Jarak jauh yang dimaksud minimal 250 km atau 4 jam perjalanan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kena Teko Panas saat Pesawat Turbulensi, Penumpang Gugat Maskapai Penerbangan

4 jam lalu

Ilustrasi turbulensi pesawat. Shutterstock
Kena Teko Panas saat Pesawat Turbulensi, Penumpang Gugat Maskapai Penerbangan

Korean Air berhenti menyajikan mi instan kepada penumpang kelas ekonomi karena khawatir ada penumpang yang tersiram air panas jika turbulensi.


Kemenhub: Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui, Seluruh Penumpang Selamat

22 jam lalu

Personel Kantor SAR Biak Kundori saat memeriksa badan pesawat Trigana Air PK YSP ATR 42-500 yang tergelincir hingga keluar lintasan di Bandara Stevanus Rumbewas Kamanap Kepulauan Yapen, Papua, Senin 9 September 2024. ANTARA/HO-Basarnas.
Kemenhub: Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui, Seluruh Penumpang Selamat

Pesawat Trigana Air PK-YSP jenis ATR 42 seri 500 gagal lepas landas di Bandar Udara (Bandara) Stevanus Rumbewas Serui, Yapen, Papua.


Profil Trigana Air yang Tergelincir di Bandara Kamanap Serui

22 jam lalu

Pesawat Trigana PK YSP ATR 42-500  tergelincir di Bandar Udara Stevanus Rumbewas Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Senin 9 September  2024. pesawat Trigana Air PK YSP ATR 42-500 yang tergelincir saat hendak lepas landas di Bandara Stevanus Rumbewas Kamanap Kepulauan Yapen, Papua. Foto : dokumen  Polda Papua
Profil Trigana Air yang Tergelincir di Bandara Kamanap Serui

Profil Trigana Air yang pesawatnya tergelincir di Bandara Kamanap Serui, Papua.


SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

3 hari lalu

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarnono. Foto: Tempo-Magang/Reyhan
SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat, 6 September 2024.


KA Mutiara Timur Kembali Beroperasi Sejak 1 September, Okupansi 120 Persen

6 hari lalu

PT KAI Daop 9 Jember akan mengoperasikan KA Mutiara Timur setiap hari mulai 1 September 2024. Foto: Humasda Daop 9 Jember
KA Mutiara Timur Kembali Beroperasi Sejak 1 September, Okupansi 120 Persen

Pilihan kereta api relasi Banyuwangi-Surabaya bertambah menyusul beroperasinya kembali KA Mutiara Timur setelah sempat vakum sekitar dua tahun.


Hampir Dua Tahun Vakum, KA Mutiara Timur Rute Surabaya-Banyuwangi Kembali Beroperasi

6 hari lalu

PT KAI Daop 9 Jember akan mengoperasikan KA Mutiara Timur setiap hari mulai 1 September 2024. Foto: Humasda Daop 9 Jember
Hampir Dua Tahun Vakum, KA Mutiara Timur Rute Surabaya-Banyuwangi Kembali Beroperasi

KA Mutiara Timur dengan rangkaian kereta new-generation rute Banyuwangi-Surabaya dan sebaliknya beroperasi kembali setelah hampir dua tahun vakum.


Waspada Monkeypox, Balai Besar Karantina Soekarno-Hatta Siagakan Laboratorium Bergerak

7 hari lalu

Penumpang dari luar negeri melintas di area pemindai suhu tubuh milik Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Soekarno-Hatta setibanya di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 2 September 2024. Seiring dengan meningkatnya kasus cacar monyet atau Monkeypox (MPOX) di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta meningkatkan pengawasan terhadap masuknya  penumpang dari luar negeri. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Waspada Monkeypox, Balai Besar Karantina Soekarno-Hatta Siagakan Laboratorium Bergerak

Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Soekarno-Hatta menyiapkan laboratorium bergerak surveilans mengantisipasi penyebaran Monkeypox atau mpox.


Waspada Monkeypox, Penumpang Internasional Wajib Mengisi Formulir Swadeklarasi Elektronik SATUSEHAT Health Pass

9 hari lalu

SATUSEHAT Mobile. sehatnegeriku.kemkes.go.i
Waspada Monkeypox, Penumpang Internasional Wajib Mengisi Formulir Swadeklarasi Elektronik SATUSEHAT Health Pass

Untuk pencegahan penyebaran monkeypox, penumpang internasional diwajibkan untuk mengisi form swadeklarasi elektronik SATUSEHAT.


Waspada Monkeypox, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Fasilitas dan Protokol Terbaru

9 hari lalu

An illustration of a monkeypox vaccine. (ANTARA/Shutterstock/am/rst)
Waspada Monkeypox, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Fasilitas dan Protokol Terbaru

Bandara Soekarno-Hatta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran monkeypox seiring dengan peningkatan kasus penyakit itu di berbagai negara.


Anak Usia Enam Tahun Kini Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta dan Denpasar

10 hari lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Anak Usia Enam Tahun Kini Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta dan Denpasar

Anak usia enam tahun kini bisa masuk atau keluar autogate yang terpasang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali.