TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun ini. BKN telah merilis sejumlah informasi seputar CPNS 2021, yang bisa masyarakat akses.
Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh pelamar yang berminat menjadi abdi negara. Berikut alur seleksi CPNS 2021 yang dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Daftar Akun
Sebelum mendaftar, pelamar wajib mempunyai akun SSCASN. Pembuatan akun dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Jika akun sudah dibuat, pelamar dapat login ke akun SSCASN untuk melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
Daftar formasi
Setelah membuat akun, pelamar dapat mendaftar ke formasi yang diinginkan.
Pilih jenis seleksi, lalu pilih formasi. Di tahap ini, pelamar wajib mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Setelah itu, cek resume dan akhiri pendaftaran. Lalu cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Seleksi administrasi
Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia masing-masing instansi. Panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengumumkan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Hasil seleksi disampaikan pada 28-29 Juli 2021 melalui SSACSN atau portal resmi instansi terkait. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian. Sedangkan, pelamar yang dinyatakan tidak lulus, nantinya dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.
Masa sanggah dibuka selama tiga hari mulai 30 Juli sampai 1 Agustus 2021. Instansi terkait wajib menjawab sanggahan itu selama 7 hari yang dihitung mulai dari waktu terakhir masa sanggah.
Jika masa sanggah selesai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah.
Seleksi kompetensi dasar (SKD)
Peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya bakal mengikuti SKD. Rencananya SKD diselenggarakan pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021 dan hasilnya diumumkan pada 17-18 Oktober 2021.
Peserta yang lolos bakal diminta untuk melakukan registrasi ulang dengan memilih titik lokasi tes terdekat.
Pelamar yang tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya.
Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Setelah SKD, pelamar akan melaksanakan ujian SKB sesuai ketentungan masing-masing instansi. Rencananya SKB dilakukan pada 8-29 November 2021 dan hasil integrasi SKD dan SKB diumumkam pada 15-17 Desember 2021.
Pada tahap ini, peserta yang tidak lulus juga dapat melakukan sanggahan hasil SKB.
Pengumuman kelulusan
Pengumuman kelulusan seleksi CPNS diumumkan pada 18-19 Desember 2021. Pemerintah akan membuka masa sanggah kedua pada 20-22 Desember 2021. Setiap instansi bakal menjawab sanggahan mulai 02-29 Desember 2021.
Pengumuman final hasil CPNS disampaikan pada 30-31 Desember 2021. Bagi pelamar yang lulus tes CPNS, selanjutnya akan melakukan pemberkasan.
RIZQI AKBAR (MAGANG)
Baca juga: