TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Riswinandi mengatakan OJK sudah menindak lebih dari 3.193 fintech ilegal sejak 2008. Penindakan dilakukan OJK bersama-sama Kementerian/Lembaga dengan membentuk Satgas Waspada Investasi.
"Kami menyadari bahwa untuk menyelesaikan pinjaman ilegal ini, OJK tidak mungkin melakukannya sendiri," kata Riswinandi dalam naskah pidato di acara webinar Iluni UI yang diterima, Rabu, 30 Juni 2021.
Menurutnya, banyak hal yang berada di luar yuridiksi pengawasan OJK, terutama dalam konteks dan tatanan siber. Misalnya dalam hal mengontrol aplikasi-aplikasi yang tersedia di Application Store, maupun pesan-pesan berantai dari nomor handphone yang dengan sangat mudah berganti.
Di sisi internal, kata dia, OJK juga terus melakukan review salah satunya melalui moratorium pendaftaran. OJK tidak menerima pendaftaran Fintech P2P baru selama lebih dari setahun terakhir.
Selain untuk memastikan status izin dari platform peer to peer lending, moratorium digunakan untuk melihat dan menelaah kembali, melakukan scrutinize pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memiliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis.
Dia juga mengatakan pada Februari 2020 saat dimulainya moratorium
pendaftaran fintech P2P, terdapat 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK namun sekarang tinggal 125 perusahaan dengan rincian 60 Fintech P2P yang statusnya terdaftar serta 65 yang telah memiliki status berizin. "Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut menjadi berizin," ujar dia.