Pemerintah Indonesia telah menetapkan mamalia laut sebagai jenis ikan yang dilindungi sejak 1999. Artinya, pemanfaatan langsung biota laut tersebut dilarang sama sekali.
KKP, lanjut Lestari, juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Korservasi Mamalia Laut untuk periode pelaksanaan 2018-2022.
"Pemerintah Indonesia juga telah menunjukkan komitmennya melalui penetapan berbagai regulasi termasuk komitmen untuk menurunkan 70 persen sampah laut pada 2025," katanya.
Dalam rangka penanganan mamalia laut terdampar, KKP sejak tahun 2012 telah mengeluarkan Pedoman Penanganan Mamalia Laut Terdampar, melaksanakan sejumlah sosialisasi dan pelatihan penanganannya, sekaligus membentuk jejaring penanganan mamalia laut terdampar bersama para mitra.
KKP juga telah menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022 dan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk koordinasi dan pelaksanaan RAN konservasi mamalia laut, termasuk penanganan mamalia laut terdampar, berdasarkan Keputusan Menteri KP Nomor 14 Tahun 2020.
BACA: KKP Catatkan Neraca Perdagangan Sektor Kelautan dan Perikanan Surplus Rp 27 T