TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo meminta pemerintah agar operasional ritel modern dan mall tetap berlangsung normal pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.
"Pembatasan Operasional sektor ritel modern dan mall sebagai 'sektor esensial' yang menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari, sangat tidak efektif dan relevan," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.
Dia mengatakan di kala apapun situasinya, masyarakat tetap akan memenuhi kebutuhan pokok dan sehari-harinya yang tidak mungkin dihilangkan maupun ditunda. Dia tidak
mengharapkan multi dimensi pada krisis kesehatan, ekonomi dam sosial diakhirnya melainkan yang diharapkan adalah keluar dari krisis pandemik dan kemajuan ekonomi.
Aprindo, kata dia mengapresiasi atas segala upaya pemerintah untuk menanggulanginya dengan penerapan protokol kesehatan 5 M ketat pada masyarakat dan pelaksanaan 3 T oleh pemerintah, sesuai PPKM Mikro yang saat ini berlaku nasional, selain vaksinasi yang terus juga diupayakan meningkat.
Menurutnya, pembatasan jam operasional selain akan berpotensi terjadinya kedatangan masyarakat yang signifikan pada jam operasional yang diperketat, pembatasan akan mengakibatkan semakin terpuruk nya barang dagangan para UMKM yang menaruhkan harapan penjualan produk-produknya, menjadi tidak laku, melambatnya produktivitas sektor manufaktur makanan minuman.
Serta berpotensi penutupan gerai ritel yang tak terhindarkan yang bermuara pada tergerusnya konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar (60 persen pada PDB) bagi harapan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, karena pembatasan operasional mengakibatkan mobilitas masyarakat terbatas datang ke gerai ritel dan Mall.