TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mulai membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021. Pendaftaran dibuka serempak untuk tiga jalur, yakni CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru, dan PPPK guru.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pendaftaran dibuka sekurang-kurangnya tiga minggu kalender,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Juli 2021.
Pendataran dilakukan melalui portal sistem seleksi calon aparatur negara atau sscasn.bkn.go.id. Dalam sistem itu ada tiga menu utama, yakni pendaftaran CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK guru. Syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS tercantum dalam situs SSCASN.
Setelah pendaftaran ditutup, instansi akan melakukan verifikasi seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021. Pemerintah membuka kesempatan bagi pendaftar yang tidak lolos untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah ditetapkan selama tiga hari pada 30 Juli sampai 1 Agustus 2021.
“Kalau sanggahan disampaikan ke BKN, instansi dan BKN wajib menjawab sanggah selama 7 hari sejak batas akhir waktu sanggah,” ujar Suharmen. Pengumuman peserta yang lolos seleksi akan disampaikan berbarengan dengan akhir batas waktu jawaban sanggah.
Tahap selanjutnya pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021, BKN akan mengadakan seleksi kompetensi dasar atau SKD. Hasil SKD diumumkan pada 17-18 oktober 2021.
Kemudian setelah pelaksanaan SKD, BKN akan meminta peserta melakukan registrasi ulang untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). SKB dilakukan pada 8-29 November. Setelah itu, BKN akan menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB pada 15-17 Desember 2021.
Suharmen menyampaikan, pengumuman kelulusan akan disampaikan pada 18-19 Desember. Pemerintah selanjutnya kembali membuka masa sanggah bagi peserta yang tidak lolos seleksi pada 20-22 Desember. Karena itu, pengumuman final setelah pasca-sanggah dilakukan pada 30-31 Desember 2021.
Bagi peserta yang lulus seleksi CPNS, jadwal pengisian daftar riwayat hidup dilakukan lewat aplikasi mulai 1-18 Januari 2022. Sedangkan usul penetapan NIP CPNS dan PPPK dilakukan pada 19 Januari hingga 18 Februari 2022.
Baca: Kemenhub Bakal Buka Seleksi CPNS 2021, Berapa Formasi yang Dibutuhkan?