TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan melaporkan Ketua Umum Kadin periode 2015-2020 Rosan Perkasa Roeslani ke Mabes Polri siang ini, Senin, 28 Juni 2021. Pelaporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin yang akan dihelat pada 30 Juni hingga 2 Juli mendatang.
“Keadaan sekarang dengan meningkatnya Covid-19, kami mayoritas (anggota Kadin) sudah meminta penundaan jadwal, tapi tidak digubris,” ujar Kepala Lembaga Mediasi Bisnis Kadin Indonesia John Pieter Nazar saat dihubungi Tempo pada Senin, 28 Juni 2021.
Belasan anggota Kadin yang tergabung dalam Kadin Prihatin Covid-19 mendesak munas organisasi mereka ditunda seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. Jhon mengatakan beberapa anggota Kadin sebelumnya telah mengirimkan surat tertulis kepada ketua panitia munas maupun Ketua Umum Kadin perihal permintaan mundurnya jadwal munas. Namun dia mengklaim tidak ada balasan.
Jhon pun menyebut, para pelapor akan menggunakan pasal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan untuk menyampaikan laporannya. Pelapor juga akan memakai pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.