Kedua, mengenai penerimaan pajak, yang berarti rasio pajaknya harus dinaikkan salah satunya berupa peningkatan kepatuhan pajak.
Ketiga adalah mengenai insentif pajak, menurut Bhima, sebaiknya dihentikan khususnya pada sektor-sektor yang telah diberi stimulus, namun belum efektif.
Keempat yaitu mempersempit ruang perilaku koruptif dalam penegakan aturan perpajakan karena hal ini dapat merugikan penerimaan pajak.
"Itu juga merugikan penerimaan pajak yang ujungnya beban antara penambahan utang dengan kewajiban pembayaran utangnya menjadi semakin berat," tegasnya.
Terakhir yakni pemerintah dapat melakukan penghematan secara lebih ketat terhadap belanja-belanja yang bersifat birokratis seperti belanja pegawai dan belanja barang.
"Belanja yang tidak urgent seperti perjalanan dinas bisa dipangkas karena ruang fiskal itu juga harus dijaga agar masih tetap bisa melakukan belanja-belanja lain yang lebih urgent," ujarnya.
BACA: BPK: Utang Pemerintah Belum Perhitungkan Risiko KPBU Pembangunan Infrastruktur