TEMPO.CO, Jakarta - PT Waskita Bumi Wira (WBW), cucu usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk, mendapat kelonggaran pembayaran kredit sindikasi senilai total Rp 4,74 triliun dari 18 kreditur.
Waskita Bumi Wira merupakan salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Waskita Toll Road (WTR) sebesar 99,9 persen, anak usaha Waskita Karya.
Pelonggaran kredit sindikasi akan membantu Waskita Bumi Wira untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan melaksanakan operasional.
"Tujuan dari relaksasi adalah untuk menyesuaikan kemampuan WBW untuk membayar bunga dan pokok akibat dampak COVID-19 kepada para kreditur, serta memenuhi kewajiban untuk mempertahankan Financial Covenant sesuai perjanjian kredit sindikasi," kata Direktur Utama PT Waskita Toll Road, Septiawan Andri Purwanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021.
Sebanyak 18 kreditur yang memberikan relaksasi kredit kepada Waskita Bumi Wira yaitu Bank BNI, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Bank BRI, dan Bank CIMB Niaga Syariah sebagai Join Mandated Lead Arranger and Bookrunner (JMLAB).
Selanjutnya Bank Jatim, Bank NTT, Bank Sumselbabel, Bank Kalbar, Bank Riau Kepri, Bank Papua, Bank BPD Bali, Bank Kalsel, Bank Bengkulu, Bank Maluku Malut, Bank Panin, Bank Lampung, Bank ICBC Indonesia dan Bank Jatim Syariah.