"Dengan relaksasi kredit sindikasi ini akan sangat membantu WBW untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan melaksanakan operasional guna mensukseskan dan mendukung program pemerintah dalam pembangunan jalan tol," kata Direktur Utama WBW Herwidiakto.
Herwidiakto mengungkapkan alasan ketidakmampuan WBW menyelesaikan utang sesuai perjanjian kredit sindikasi yakni dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan lalu lintas harian tak sesuai ekspektasi.
"Sehingga penerimaan dari operasional tol tidak mencukupi untuk pengembalian pinjaman," katanya.
Pelonggaran perjanjian sindikasi bank yang diberikan kepada WBW untuk fasilitas tranche 1A dan fasilitas Tranche 1B antara lain tingkat suku bunga yang dibayarkan sebesar 3,00 persen pada tanggal pembayaran bunga (3 bulan atau triwulan) terhitung sejak tanggal 25 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022.
Kemudian, suku bunga yang ditangguhkan sebesar (reference rate + margin dikurangi 3,00 persen) sejak tanggal 25 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022, dibayarkan pada tanggal pembayaran bunga ditangguhkan.
Cucu usaha Waskita Karya tersebut mengelola Jalan Tol ruas Krian-Legundi-Bunder-Manyar yang memiliki panjang 38,29 km yang terbagi dalam empat seksi yakni Seksi 1 Krian-Kedamean, Seksi 2 Kedamean-Boboh, Seksi 3 Boboh-Bunder, dan Seksi 4 Bunder-Manyar. Untuk seksi 1 - 3 sepanjang 29,10 km telah beroperasi sejak 28 November 2020. Ras tol ini akan menjadi alternatif arus logistik dari wilayah Mojokerto menuju Gresik.
ANTARA
Baca juga: Waskita Karya Realty Terbitkan MTN Rp 250 Miliar untuk Modal Kerja