TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membatasi waktu operasional pusat perbelanjaan mulai 22 Juni 2021 esok hingga 5 Juli 2021. Pusat perbelanjaan seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan lainnya, boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam.
Aturan ini untuk penyesuaian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mengurangi tingkat penularan COVID-19.
“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin 21 Mei 2021.
Penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat juga berlaku di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak, termasuk yang berdiri secara individu maupun yang berada di pusat perbelanjaan.
Perubahan itu adalah total pengunjung restoran, warung makan dan kafe adalah 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, pengelola usaha kuliner tersebut hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB.
"Dine ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," ujarnya.