Sejak awal pandemi Covid-19, Hermawan menilai banyak risiko yang sebetulnya bisa diprediksi, tapi tidak mampu diantisipasi oleh pemerintah. Dari perspektif kebijakan, kata dia, Indonesia termasuk negara yang minim memiliki aturan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Sampai saat ini, Hermawan berujar pemerintah hanya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Aturan itu pun semata-mata diterapkan di tiga provinsi dan 40 kota/kabupaten, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat.
Bahkan aturan tersebut direlaksasi dengan penerbitan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Padahal tujuan PPKM dan PSBB sangat berbeda. PPKM, kata Hermawan, hanya memperlambat situasi penyebaran Covid-19.
“Dengan perspektif kebijakan, kita belum punya perspektif option yang kuat untuk pengedalian Covid-19,” kata Hermawan.
Dari sisi pelacakan dan pengetesan kasus Covid-19, Hermawan menganggap upaya pemerintah belum maksimal. Selama pandemi, kata dia, Indonesia baru mencapai testing dan tracing sebesar 100 ribu spesimen rate per hari. “Itu pun 40-50 persen laboratorium PCR yang berfungsi dengan baik. Jadi ini seperti fenomena gunung es,” ujar dia.
Baca: Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN