TEMPO.CO, Jakarta - Selain sembako, pemerintah juga akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada jasa pendidikan. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya jasa pendidikan seperti sekolah tak dikenakan pajak karena termasuk kategori jasa bebas PPN. Semula, isi ketentuan ayat (3) Pasal 4A mengatur tujuh jenis jasa yang tidak dikenai pajak.
Ketujuh jasa yang tak dikenai PPN itu adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko dan jasa keuangan. Selanjutnya adalah jasa asuransi, jasa keagamaan dan jasa pendidikan.
Adapun dalam draf RUU Revisi UU itu menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuan ayat (3) Pasal 4A diubah menjadi berbunyi: Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa meliputi item a hingga e dan item g. Item g ini yang mengatur tentang jasa pendidikan.
Sementara jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN adalah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbingan belajar.