Meski demikian, sejauh ini pemerintah belum menentukan tarif mana yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1 persen, tarif rendah 5 persen, atau tarif umum 12 persen.
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sembako menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak. Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo memaklumi adanya berbagai reaksi di masyarakat lantaran rencana PPN terhadap sembako. Pemerintah, menurut Prastowo, dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi untuk bersiap-siap. Namun, ia mengatakan bukan berarti rencana itu akan serta merta diterapkan di saat pandemi. "Ini poin penting: timing," ujarnya.
ANTARA
Baca juga: Sembako Bakal Dikenakan PPN, Begini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani