TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dituntut oleh perusahaan nikel, PT Toshida Indonesia, di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN pada Senin, 7 Juni 2021. Penggugat mempersoalkan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPKH di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mencabut keputusan Bahlil yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK.432/1/KLHK/2020 tertarikh 30 November 2020. Staf Khusus Menteri Investasi, Tina Talisa, menjelaskan, pencabutan IPPKH atas PT Toshida Indonesia bukan tanpa alasan.
Baca Juga:
Berdasarkan evaluasi, Toshida Indonesia disebut-sebut belum melaksanakan kewajiban seperti yang tercantum dalam IPPKH. “Antara lain masih memiliki PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak-Penggunaan Kawasan Hutan) terutang,” kata Tina kepada Tempo, Rabu, 9 Juni 2021.
Atas tunggakan tersebut, Kementerian Investasi telah memberikan peringatan tiga kali kepada perusahaan. Namun, perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban.
Meski diperkarakan, Tina mengatakan Bahlil akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Terkait dengan adanya gugatan di PTUN Jakarta, Kementerian Investasi/BKPM akan mengikuti semua proses hukum,” tutur Tina.
Toshida adalah salah satu perusahaan nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini sempat mendapat sorotan karena diduga melakukan pelanggaran hukum.
Adapun substansi gugatan kepada Bahlil Lahadalia itu ialah pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2009 tanggal 19 Oktober 2009. Beleid ini berisi izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 5.265,70 hektare untuk kegiatan eksploitasi nikel dan sarana penunjangnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca: Ramai Isu Seputar Dana Haji, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPKH Anggito Abimanyu